βPembahasan Percepatan Penetapan PERDA Tentang Adat Kabupaten Lebong
LEBONG – Audiensi ,kunjungan kehormatan atau pertemuan resmi antara πΏπππΏ π‘πππ€π£π dengan π½ππΌ ππππͺπ₯ππ©ππ£ π‘πππ€π£π,pihak yang memiliki otoritas atau pemegang kebijakan (seperti pejabat publik atau pemimpin organisasi). Tujuannya adalah untuk bersilaturahmi, menyampaikan aspirasi, mempresentasikan gagasan, atau mencari solusi atas suatu permasalahan yang dapat di putuskan bersama,

Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat di tingkat kabupaten disahkan melalui persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten dan Bupati.
Perda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta melestarikan kearifan lokal, wilayah adat, dan hak-hak tradisional di wilayah setempat.
βDi Kabupaten Lebong sendiri, langkah penguatan aturan adat menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah daerah setempat agar menjadi pedoman bersama yang mengikat dan menjaga identitas budaya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebong telah memiliki landasan berupa Perda Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.
Tujuan, Ruang lingkup dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang. keberadaan dan kedudukan nya.
Kompilasi Hukum Adat adalah kodifikasi atau inventarisasi nilai-nilai dan norma hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini, penyusunannya dikoordinasikan oleh pemerintah untuk mendukung pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.Β Β Β Β Β Β ( πππ’ππ£ )
