Kode Etik & Wartawan
KODE ETIK WARTAWAN LEBONG NEWS
Komitmen Profesionalisme Jurnalistik
Seluruh wartawan, editor, kontributor, dan insan pers yang bekerja di bawah naungan Lebong News wajib menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap wartawan Lebong News wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Independensi
Wartawan bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki niat buruk terhadap pihak mana pun.
2. Profesionalisme
Wartawan menggunakan cara-cara yang profesional dalam memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi, serta selalu menghormati hak narasumber dan kepentingan publik.
3. Verifikasi Informasi
Setiap informasi yang diperoleh harus diverifikasi sebelum dipublikasikan. Wartawan dilarang menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
4. Keberimbangan
Dalam pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, wartawan wajib memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan.
5. Larangan Berita Bohong
Wartawan dilarang membuat, menyebarkan, atau mempublikasikan berita bohong, fitnah, informasi yang menyesatkan, maupun manipulasi data dan fakta.
6. Menghormati Privasi
Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi narasumber serta tidak mengungkap identitas korban atau pihak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, kecuali demi kepentingan publik yang sah.
7. Anti Suap
Wartawan dilarang meminta, menerima, atau menjanjikan uang, barang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk imbalan lainnya yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.
8. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Identitas wartawan dan atribut Lebong News hanya digunakan untuk kepentingan jurnalistik dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bisnis, politik, atau tindakan yang melanggar hukum.
9. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan wajib menghormati hak setiap pihak untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan kebijakan redaksi.
10. Tanggung Jawab kepada Publik
Wartawan bertanggung jawab kepada masyarakat atas setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan serta bersedia melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan fakta.
Sanksi
Setiap wartawan, editor, atau kontributor yang terbukti melanggar Kode Etik Wartawan Lebong News dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, peringatan tertulis, penangguhan tugas, pencabutan kartu pers, hingga pemberhentian sebagai bagian dari redaksi.
Penutup
Kode Etik Wartawan ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan pers Lebong News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara jujur, independen, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.