LEBONG- Laporan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Laporan ini disampaikan oleh Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) berdasarkan kajian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pendukung lainnya.
Pernyataan Koordinator MAFIA
(Budiman )selaku Koordinator Tim Investigasi MAFIA menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan dan akuntabel juli 20/7/2026
“Kami telah melaporkan BPBD Kabupaten Lebong ke Kejati Bengkulu berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai dokumen keuangan daerah yang menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.” — Budiman
Temuan Dugaan Penyimpangan
TAHUN ANGGARAN 2022:
1. Realisasi Anggaran Rendah: Pagu ~Rp20 Miliar TeRealisasi hanya ~Rp3,07 Miliar
2. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP): Senilai >Rp317 Juta belum selesai hingga akhir tahun
3. Belanja Jasa Perencanaan: ~Rp60 Juta dibayarkan, namun belum ada pekerjaan fisik
4. Realisasi Belanja Modal Rendah: Pagu >Rp16,4 Miliar teRealisasi hanya ~Rp20 Juta
TAHUN ANGGARAN 2023:
1. Kelebihan Pembayaran Honorarium: Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp9,18 Juta
2. Kesalahan Penganggaran: Belanja barang dan jasa diduga keliru penganggaran
3. Kelebihan Pembayaran Proyek: 2 paket rekonstruksi bangunan pengaman Sungai Air Kotok di Kec. Amen & Lebong Utara senilai ~Rp690 Juta
4. Belanja Barang & Jasa: Dugaan kesalahan penganggaran mencapai >Rp16 Miliar
Sorotan Pengelolaan Aset Daerah:
– Tanah BPBD senilai ~Rp68 Juta belum memiliki bukti kepemilikan
– Kendaraan dinas belum dilengkapi BPKB
Permintaan MAFIA ke Kejati Bengkulu:
1. Proses penganggaran
2. Pelaksanaan kegiatan
3. Pembayaran
4. Pertanggungjawaban keuangan BPBD Kabupaten Lebong
Asas Praduga Tak Bersalah:
Budiman menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap Kejati Bengkulu dapat mengusut laporan ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.ungkapnya
Sumber: Bengkulutoday.com
(Tim Kontributor daerah)
