July 11, 2026

Kode Etik Wartawan

BERITA KODE ETIK WARTAWAN LEBONG

Komitmen Profesionalisme Jurnalistik

Seluruh wartawan, editor, kontributor, dan insan pers yang bekerja di bawah naungan Lebong News wajib menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, serta peraturan-peraturan yang berlaku.

Dalam memuatnya, setiap wartawan Lebong News wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Independensi

Wartawan bekerja secara mandiri, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki niat buruk terhadap pihak mana pun.

2. Profesionalisme

Wartawan menggunakan cara-cara yang profesional dalam memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi, serta selalu menghormati hak narasumber dan kepentingan publik.

3. Verifikasi Informasi

Setiap informasi yang diperoleh harus dimuat sebelum dipublikasikan. Wartawan dilarang menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

4. Keberimbangan

Dalam pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, wartawan wajib memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan.

5. Larangan Berita Bohong

Wartawan dilarang membuat, menyebarkan, atau mempublikasikan berita bohong, fitnah, informasi yang menyebarkan, maupun manipulasi data dan fakta.

6. Menghormati Privasi

Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi narasumber serta tidak mengungkap identitas korban atau pihak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, kecuali demi kepentingan publik yang sah.

7. Anti Suap

Wartawan dilarang meminta, menerima, atau menjanjikan uang, barang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk ketidakseimbangan lainnya yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

8. Tidak Menylahgunakan Profesi

Identitas wartawan dan atribut Lebong News hanya digunakan untuk kepentingan jurnalistik dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bisnis, politik, atau tindakan yang melanggar hukum.

9. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan wajib menghormati hak setiap pihak untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan kebijakan redaksi.

10. Tanggung Jawab kepada Publik

Wartawan bertanggung jawab kepada masyarakat atas setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan serta bersedia melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan fakta.

Sanksi

Setiap wartawan, redaksi, atau kontributor yang terbukti melalui Kode Etik Wartawan Lebong News dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, peringatan tertulis, penangguhan tugas, pencabutan kartu pers, hingga penghentian sebagai bagian dari redaksi.

penutup

Kode Etik Wartawan ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan pers Lebong News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara jujur, independen, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.