KOTAK REDAKSI
Nama Media : Lebong News
Media Tersebut Berdiri di bawah Naungan Media Ungkapfakta.info
Yayasan Pendukung :
YAYASAN INDOMETRO INDONESIA –
SK. KEMENHUMHAM
AHUโ00009516.AH.01.04.Tahun 2018
SIUP & NIB : 8120115241496
KBLI : 63121
NPWP : 86.813.139.2-114.000
Alamat Redaksi :
Alamat : Jl. Tambang sawah Kec.Pinang Belapis Kabupaten Lebong ,Bengkulu Indonesia โ ๐ฏ๐ต๐ญ๐ฒ๐ฑ
Telp/WA: 081278575825
Email: rjwnews85@gmail.com
๐ฃ๐ถ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐๐บ๐๐บ :
KAHARUDINSYAH, SH
Penanggung Jawab : Munawar khalik
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐๐ป๐ด ๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ ๐ฅ๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ธ๐๐ถ :
Munawar khalik. C.Ij, C.Pw
๐๐ผ๐ผ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ป๐ฎ๐๐ผ๐ฟ ๐ ๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ฎ:
Rani Antika Lubis, S.Kom
๐ง๐ถ๐บ ๐ฎ๐ฑ๐๐ผ๐ธ๐ฎ๐๐ถ :
Tim adv indometro Indonesia grup
PARALEGAL
๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ฎ๐ป๐ฎ Harian :
Munawar khalik. C.Ij, C.Pw
๐๐๐๐๐๐,
Munawar khalik. C.Ij, C.Pw
TIMT, MULTIMEDIA
Beni Putra utama, S. Kom
Kontributor ๐๐๐๐ซ๐๐ก :
-Sartil arfan, Indra periadi, ๐๐ฎ๐ฉ๐ซ๐๐๐ญ๐จ, ๐๐ฆ๐ฌ๐๐ซ ๐ฃ๐๐ ๐จ๐ค, Beni , Riski. Pu, Muktar,
Hendra,
PEDOMAN :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi di Indonesia. Aturan ini disetujui pada tanggal 23 September 1999 dan penghapusan praktik penyensoran serta pembredelan media massa.
Berikut adalah poin-poin penting dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Tidak Ada Pembredelan: Pers nasional tidak boleh mengenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Perlindungan Hukum: Wartawan mendapat jaminan perlindungan hukum dalam pelaksanaan profesinya.
Hak Tolak: Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi keselamatan atau kepentingan pekerjaan.
Kewajiban Pers: Pers harus memberitakan acara secara berimbang, menghormati norma agama, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab & Koreksi: Pihak yang dirugikan oleh karya jurnalistik memiliki hak untuk meminta koreksi atau memberikan tanggapan.
Dewan Pers: Dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers. Lembaga ini juga bertugas menyelesaikan perlawanan pemberitaan.
BERITA LEBONG
Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya
Lebong News merupakan media siber yang berkomitmen menghadirkan informasi faktual, independen, serta menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik. Setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku di Indonesia.
Seluruh wartawan dan kontributor Lebong News yang namanya tercantum dalam Box Redaksi dibekali kartu identitas (ID Card) dan surat tugas resmi saat menjalankan kegiatan peliputan.
Wartawan Lebong News dilarang keras meminta atau menerima uang, hadiah, maupun ke dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi pemberitaan independensi.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan Lebong News namun tidak tercantum dalam Box Redaksi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, segala perbuatannya berada di luar tanggung jawab Redaksi Lebong News.
Hak Jawab & Hak Koreksi
Lebong News memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pengaduan Redaksi
Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, klarifikasi, maupun pengaduan terkait pemberitaan melalui kontak resmi Redaksi Lebong News. Setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.
Lebong News berkomitmen menjadi media informasi terpercaya yang mengedepankan kebenaran, transparansi, dan kepentingan publik melalui pemberitaan yang berkualitas, berimbang, dan bertanggung jawab.

