Tentang Kami

KOTAK REDAKSI

PROFIL DIRI :

Nama : Munawar Khalik

Jabatan : Kabiro Media Ungkapfakta.info

Lahir : Bengkulu , 26-01-1974

𝙋𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙠𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜;
* PT. Jambi Resources
*𝙃𝙐𝙈𝘼𝙎 𝙀𝙭𝙩𝙚𝙧𝙣𝙖𝙡

𝙋𝙧𝙤𝙛𝙚𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙨𝙞𝙝 𝘿𝙞 𝙏𝙚𝙠𝙪𝙣𝙞:
* wartawan .
* Ormas

𝙎𝙚𝙧𝙩𝙥𝙞𝙠𝙖𝙩 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝘿𝙞 𝘿𝙖𝙥𝙖𝙩 :
* Certified indonesian Jurnalist.
* Certified Professional writer
* Certified Anti Hoax News Reporter
* Sertifikat PARALEGAL.

𝙟𝙖𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙧𝙣𝙖𝙝 𝙙𝙞 𝙅𝙖𝙗𝙖𝙩 𝘿𝙞 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖: :
* Kepala wilayah media provinsi.
* Kepala Biro wilayah Kabupaten.
* Ketua Ormas Masyarakat Tambang
* Ketua DPD LSM MITRA
* Ketua DPW LSM MITRA
* Anggota BMA KABUPATEN LEBONG.

𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙧𝙣𝙖𝙝 𝙙𝙞 𝙏𝙚𝙠𝙪𝙣𝙞 :
* Media Mitra polisi
* Mitra Nasional
* Bedah Nusantara
* Polhukrim
* Suara utama
* Metro newstv. id
* Ungkapfakta.info (Aktif)
* Mata-publik.com (Aktif)

𝙅𝙖𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙧𝙣𝙖𝙝 𝙙𝙞 𝙅𝙖𝙗𝙖𝙩 :
* kepala Wilayah Dusun.
* Kasi Pemerintahan
* Sekdes
* Humas Pt. tansri madjid energi
* PT. jambiresources
* Ketua SPSI Lebong

𝙋𝙀𝘿𝙊𝙈𝘼𝙉 :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi di Indonesia. Aturan ini disetujui pada tanggal 23 September 1999 dan penghapusan melakukan praktik penyensoran serta pembredelan media massa.

Berikut adalah poin-poin penting dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999:

Tidak Ada Pembredelan: Pers nasional tidak boleh mengenakan penyensoran atau pelarangan Penerbitan.

Perlindungan Hukum: Wartawan mendapat jaminan perlindungan hukum dalam pelaksanaan profesinya.

Hak Tolak: Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi keselamatan atau kepentingan pekerjaan.

Kewajiban Pers: Pers harus memberitakan acara secara berimbang, menghormati norma agama, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hak Jawab & Koreksi: Pihak yang dirugikan oleh karya jurnalistik memiliki hak untuk meminta koreksi atau memberikan tanggapan.

Dewan Pers: Dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers. Lembaga ini juga bertugas menyelesaikan pemberitaan perlawanan.

BERITA LEBONG

Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya

Lebong News merupakan media siber yang berkomitmen menghadirkan informasi faktual, independen, serta menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik. Setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku di Indonesia.

Seluruh wartawan dan kontributor Lebong News yang namanya tercantum dalam Box Redaksi dibekali kartu identitas (ID Card) dan surat tugas resmi saat menjalankan kegiatan peliputan.

Wartawan Lebong News dilarang keras meminta atau menerima uang, hadiah, maupun ke dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi pemberitaan independensi.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan Lebong News namun tidak tercantum dalam Box Redaksi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, segala perbuatannya berada di luar tanggung jawab Redaksi Lebong News.

Hak Jawab & Hak Koreksi

Lebong News memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pengaduan Redaksi

Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, klarifikasi, maupun pengaduan terkait pemberitaan melalui kontak resmi Redaksi Lebong News. Setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.

Lebong News berkomitmen menjadi media informasi terpercaya yang mengedepankan kebenaran, transparansi, dan kepentingan publik melalui pemberitaan yang berkualitas, berimbang, dan bertanggung jawab.